70 anak di LP Anak Palembang terima remisi HAN 2022

id Remisi hari anak, andikpas, kemenkumham sumsel berikan remisi kepada napi, napi anak , anak didik pemasyarakatan,lpka,lp anak,hari anak nasional, han

70 anak di LP Anak Palembang terima remisi HAN 2022

Pemberian remisi kepada andikpas LPKA Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah/22

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 70 orang anak di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Kelas I Palembang, dan beberapa lapas di Sumatera Selatan lainnya menerima pengurangan masa pidana 1-4 bulan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Minggu, mengatakan, pemberian remisi anak merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

Dengan pemberian remisi diharapkan anak didik pemasyarakatan (andikpas) lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat.

Berdasarkan data, dari 70 andikpas yang memperoleh remisi, 66 orang di antaranya mendapatkan remisi sebagian dan masih menjalani sisa pidananya, sedangkan empat orang andikpas bisa langsung bebas atau pulang ke rumahnya karena setelah masa pidananya dikurangi remisi mereka selesai menjalani pidana.

Baca juga: Presiden: Anak-anak harus terus bergembira

Rincian remisi yang diberikan kepada andikpas yakni 50 orang mendapat remisi satu bulan, sembilan orang mendapat remisi dua bulan, enam andikpas mendapat remisi tiga bulan dan satu andikpas mendapat remisi empat bulan.

Sedangkan empat orang andikpas yang langsung bebas pada peringatan Hari Anak Nasional atau selesai menjalani masa pidana, masing masing mendapat remisi satu bulan.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan ke 70 andikpas tersebut berasal dari 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Andikpas terbanyak yang memperoleh remisi yakni dari LPKA Palembang mencapai 46 orang, andikpas dari Lapas Kelas III Pagaralam empat orang, dan dari Lapas Kelas II B Muara Dua empat orang.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak didik pemasyarakatan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

Kemudian diharapkan pula andikpas yang masih menjalani masa pidananya agar dapat mengikuti pembinaan/menjalani sisa masa pidananya dengan lebih semangat dan disiplin, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
Baca juga: Empat hal dasar yang harus dilakukan orang tua agar anak tetap ceria

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 70 anak di LPKA Palembang terima remisi HAN 2022