Tragedi Tugu Tani jangan terjadi di Palembang

id walhi, tugu tani

Palembang, (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan mengingatkan, pemerintah di daerahnya untuk menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 yang menyatakan, trotoar adalah fasilitas bagi pejalan kaki agar kecelakaan Tugu Tani tak berulang.

Pemerintah kota di Indonesia terkhusus Kota Palembang, menurut Kepala Divisi PPER Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, di Palembang, Minggu, wajib menjalankan aturan itu, sehingga tidak membiarkan trotoar jalan dipakai parkir kendaraan pribadi sehingga memaksa pejalan kaki harus berjalan menggunakan jalan kendaraan bermotor yang akan sangat membahayakan.

Kasus kecelakaan maut di Tugu Tani Jakarta beberapa waktu lalu, menunjukkan para korban sudah berjalan di trotoar, tapi mereka tetap terancam bahaya, bagaimana dengan Kota Palembang yang puluhan kilometer trotoarnya telah dialihfungsikan menjadi jalan kendaraan dan halte Bus Trans Musi, ditambah dengan trotoar yang ada tidak sesuai standar aturan jalan.

Bukankah ini sangat membahayakan warga kota ini, ujar Hadi pula. (ANT-BSB)