Palembang, (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
Sumatera Selatan mengingatkan, pemerintah di daerahnya untuk menjalankan
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Pasal 131 yang menyatakan, trotoar adalah fasilitas bagi pejalan
kaki agar kecelakaan Tugu Tani tak berulang.
Pemerintah kota di Indonesia terkhusus Kota Palembang, menurut
Kepala Divisi PPER Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, di Palembang, Minggu,
wajib menjalankan aturan itu, sehingga tidak membiarkan trotoar jalan
dipakai parkir kendaraan pribadi sehingga memaksa pejalan kaki harus
berjalan menggunakan jalan kendaraan bermotor yang akan sangat
membahayakan.
Kasus kecelakaan maut di Tugu Tani Jakarta beberapa waktu lalu,
menunjukkan para korban sudah berjalan di trotoar, tapi mereka tetap
terancam bahaya, bagaimana dengan Kota Palembang yang puluhan kilometer
trotoarnya telah dialihfungsikan menjadi jalan kendaraan dan halte Bus
Trans Musi, ditambah dengan trotoar yang ada tidak sesuai standar aturan
jalan.
Bukankah ini sangat membahayakan warga kota ini, ujar Hadi pula. (ANT-BSB)
Berita Terkait
Ditemukan tapal latas Kerajaan Kediri era Raja Kertajaya
Minggu, 14 Januari 2024 21:47 Wib
Polda Sumsel buat skema tiga jalur antisipasi kemacetan arus Natal
Minggu, 24 Desember 2023 16:34 Wib
Ada apa di Kampung Tugu
Kamis, 28 September 2023 9:03 Wib
Tugu Peristiwa Bersejarah tahun 1947, tak sekedar untuk di lihat
Minggu, 19 Februari 2023 19:48 Wib
Jembatan ke Kilometer Nol putus akibat longsor
Kamis, 2 Februari 2023 6:37 Wib
Kawanan gajah liar resahkan warga di Lampung Barat
Kamis, 26 Januari 2023 16:49 Wib
Massa padati Kawasan Tugu Arjuna Widjaja Jumat siang
Jumat, 4 November 2022 15:32 Wib
Polisi gerebek rumah penampungan pekerja migran ilegal di Tanjungpinang
Rabu, 28 September 2022 16:16 Wib