Polisi gerebek rumah penampungan pekerja migran ilegal di Tanjungpinang

id polres Tanjungpinang,penampungan pekerja migran ilegal,Gang Bayam, Jalan Tugu Pahlawan,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Polisi gerebek rumah penampungan pekerja migran ilegal di Tanjungpinang

Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri menggerebek sebuah rumah kontrakan karena diduga menjadi tempat penampung PMI ilegal, Selasa sore (27/9). (ANTARA/HO-Humas Polres Tanjungpinang)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Gang Bayam, Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang, yang menjadi tempat penampung calon pekerja migran Indonesia ilegal. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Ronny Burungudju kepada wartawan di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (27/9) sore setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat.

Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman 30 calon pekerja migran ilegal ke Malaysia

"Berbekal informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga jadi tempat penampungan pekerja migran ilegal," kata Ronny.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati tiga orang laki-laki sebagai calon pekerja migran ilegal. Mereka berasal dari luar daerah Kepulauan Riau dan rencananya diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di Desa Berakit, Kabupaten Bintan.

Baca juga: Menaker: Tindak tegas pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ilegal

Bersama tiga orang itu, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial H yang diduga sebagai tekong atau semacam calo kapal cepat untuk mengangkut ketiga calon pekerja migran ilegal itu.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa empat buah paspor, empat buah KTP, lima unit ponsel, serta satu kartu ATM," tambah Kasatreskrim.

Baca juga: Polisi gerebek penampungan calon pekerja migran ilegal di Sumut

Dari hasil pemeriksaan, ketiga orang calon pekerja migran ilegal ini mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp6 juta kepada tekong H untuk biaya keberangkatan mereka ke Malaysia.

"Ketiga korban sudah dua minggu berada di rumah penampungan itu, namun tak kunjung diberangkatkan," ujar Ronny.

Tekong H juga mengaku telah menerima uang Rp6 juta dari ketiga calon pekerja migran ilegal dan membenarkan ketiga korban hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut tak resmi.

Saat ini tekong H dan tiga korban calon pekerja migran ilegal itu sudah diamankan ke Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Khusus tekong H disangkakan melanggar pasal 69 juncto pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.