Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak tegas secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau unprosedural.
"Kami akan melakukan penegakan hukum di Indonesia. Kami berharap penegakan hukum dilakukan di sini. P3MI yang nakal kami cabut izinnya. Siapa pun yang menempatkan PMI secara unprosedural kami laporkan kepada kepolisian. Kami dampingi para korban untuk melapor kepada kepolisian," ucap Menaker dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Menaker menyampaikan hal itu pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.
Meski demikian, kata Menaker, dalam menyelesaikan persoalan PMI ilegal, penegakan hukum tidak cukup jika hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga harus dilakukan di negara penempatan. Ia pun menyatakan telah mendorong negara-negara penempatan agar menindak majikan atau agency.
"Misalnya di negara penempatan Malaysia. Ini jangan sampai ada celah bagi majikan atau agency di Malaysia untuk melakukan pembiaran terhadap penempatan secara ilegal. Bahkan yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum di negara penempatan," ucapnya.
Menurutnya, PMI unprosedural terus terjadi karena PMI tersebut diterima dan dipekerjakan. Untuk itu pemerintah di negara penempatan juga harus melakukan hukuman terhadap majikan atau agency.
"Alhamdulillah terkait ini ada kesepakatan dengan menteri KSM Malaysia untuk menjaga. Di Indonesia dijaga oleh kami, di Malaysia juga dijaga oleh Menteri KSM. Kami juga meminta agar dijaga juga oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia," ucapnya.
Selain kepada Pemerintah Malaysia, pihaknya juga mendorong Pemerintah Arab Saudi dan negara penempatan PMI lainnya. Ia mendorong Pemerintah Arab Saudi agar tidak memberikan visa ziarah atau kunjungan bagi PMI.
"Kami meminta betul bahwa visa ziarah itu sumber terjadinya penempatan secara unprosedural Mereka dengan visa ziarah, visa kunjungan mengkonversi menjadi visa pekerja. Ini menyulitkan pendataan, pemantauan, dan menyuburkan penempatan secara unprosedural," kata dia lagi.
Berita Terkait
Pemahaman penggunaan obat secara tepat jadi kunci kesehatan keluarga
Kamis, 29 Agustus 2024 16:42 Wib
Menaker terbitkan surat edaran pembayaran THR 2024
Senin, 18 Maret 2024 10:03 Wib
Menaker: THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran
Rabu, 13 Maret 2024 16:26 Wib
Kemnaker masih kaji terkait wacana WFH seiring polusi di Jakarta
Rabu, 16 Agustus 2023 14:32 Wib
PABOI sebut keamanan terapi alternatif Ida Dayak perlu dikaji secara ilmiah
Rabu, 5 April 2023 16:29 Wib
Komposisi kalori kerap terabaikan saat penuhi gizi harian
Jumat, 20 Januari 2023 13:01 Wib
Menaker: Upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022
Selasa, 8 November 2022 13:16 Wib
Menaker: Penundaan pengiriman PMI ke Malaysia dan Arab Saudi masih dibahas
Minggu, 17 Juli 2022 20:42 Wib