Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri (tengah) menunjukkan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lapangan Apel Polda Sumsel Palembang,Sumsel, Rabu (24/7/2019). Polda Sumsel bersama PPATK berhasil mengungkap kasus TPPU yang berasal dari hasil kejaharan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,7 Miliar yang digunakan menyuap petugas dan aset bernilai Rp 8,4 Miliar. Antaranews Sumsel/Feny Selly/UJ/19