Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri (tiga kiri) bersama Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Firman Santyabudi (empat kiri) serta jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel menunjukkan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lapangan Apel Polda Sumsel Palembang,Sumsel, Rabu (24/7/2019). Polda Sumsel bersama PPATK berhasil mengungkap kasus TPPU yang berasal dari hasil kejaharan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,7 Miliar yang digunakan menyuap petugas dan aset bernilai Rp 8,4 Miliar. Antaranews Sumsel/Feny Selly/UJ/19