Kejari OKU Selatan tetapkan kades sebagai tersangka korupsi dana desa

id Kasus korupsi, dana desa, kepala desa, Kejari OKU Selatan

Kejari OKU Selatan tetapkan  kades sebagai tersangka korupsi dana desa

Kejari OKU Selatan menetapkan CH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana)

Muaradua (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023.

"CH merupakan Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan," kata Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama melalui Kepala Seksi Intelijen, David L Sipayung di Muaradua, Kamis.

Dia mengatakan, CH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena telah cukup alat bukti.

"Penahanan ini dilakukan setelah dilakukan penyidikan cukup panjang dan sudah memenuhi bukti-bukti," katanya.

David menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka termasuk pembuatan dokumen dan kuitansi palsu dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2022-2023.