Kejari OKU Selatan tetapkan kades sebagai tersangka korupsi dana desa

id Kasus korupsi, dana desa, kepala desa, Kejari OKU Selatan

Kejari OKU Selatan tetapkan  kades sebagai tersangka korupsi dana desa

Kejari OKU Selatan menetapkan CH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana)

Muaradua (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023.

"CH merupakan Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan," kata Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama melalui Kepala Seksi Intelijen, David L Sipayung di Muaradua, Kamis.

Dia mengatakan, CH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena telah cukup alat bukti.

"Penahanan ini dilakukan setelah dilakukan penyidikan cukup panjang dan sudah memenuhi bukti-bukti," katanya.

David menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka termasuk pembuatan dokumen dan kuitansi palsu dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2022-2023. Selain itu, ditemukan juga penggelapan dana BLT dan pengadaan barang fiktif seperti traktor dan kebutuhan kantor.

Kemudian, pembangunan fisik yang menggunakan dana desa juga diduga tidak sesuai dengan RAB, dengan penggelembungan volume hingga 60 persen, bahkan ada yang fiktif.

"Dalam program ketahanan pangan juga ditemukan penggelembungan hingga 60 persen dan ada yang fiktif, termasuk pengelolaan BLT," jelasnya.

"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Namun, angka ini belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan untuk penghitungan kerugian," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3, dan 8 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan," tegasnya.