Kejari OKU Selatan tetapkan kades sebagai tersangka korupsi dana desa

id Kasus korupsi, dana desa, kepala desa, Kejari OKU Selatan

Kejari OKU Selatan tetapkan  kades sebagai tersangka korupsi dana desa

Kejari OKU Selatan menetapkan CH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana)

Selain itu, ditemukan juga penggelapan dana BLT dan pengadaan barang fiktif seperti traktor dan kebutuhan kantor.

Kemudian, pembangunan fisik yang menggunakan dana desa juga diduga tidak sesuai dengan RAB, dengan penggelembungan volume hingga 60 persen, bahkan ada yang fiktif.

"Dalam program ketahanan pangan juga ditemukan penggelembungan hingga 60 persen dan ada yang fiktif, termasuk pengelolaan BLT," jelasnya.

"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Namun, angka ini belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan untuk penghitungan kerugian," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3, dan 8 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan," tegasnya.