Enam infleuncer di Yogya diringkus terkait promosi judi daring

id Polda DIY,judi daring,judi online

Enam infleuncer di Yogya diringkus terkait promosi judi daring

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait ungkap judi daring di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (2/7/2024) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap enam pemengaruh (influencer) karena diduga mempromosikan situs judi dalam jaringan (online) melalui akun media sosial yang dimiliki.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa, mengatakan keenam pemengaruh tersebut diringkus pada  Mei-Juni 2024.

"Yang bersangkutan sebagai influencer dan juga yang membantu dalam mengoperasionalkan, mencari para pemain judi online," kata Idham.

Menurut Idham, dari enam orang yang ditangkap yakni GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49), tiga di antaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Melalui berbagai akun media sosial yang dimiliki mulai dari instagram, facebook, dan akun X, para pemengaruh tersebut memasarkan situs judi daring dan setiap mendapatkan pemain mereka memperoleh imbalan.

"Mereka memiliki follower, banyak pengikutnya sehingga dalam menjalankan operasionalnya itu dimudahkan," kata dia.