Tak laorkan LADK KPU batalkan Partai Buruh dari peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo

id KPU DIY,Partai Buruh,Kulon Progo,diskualifiksi partai

Tak laorkan LADK KPU batalkan Partai Buruh dari peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo

Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO ANTARA)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) mendiskualifikasi atau membatalkan Partai Buruh sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo karena ji tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengatakan sampai batas akhir pada 7 Januari 2024, Partai Buruh menjadi satu-satunya parpol di Kulon Progo yang tidak menyerahkan LADK.

"Maka hanya di Kulon Progo, Dapil Kulon Progo Partai Buruh dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata Tri.

Sebagai konsekuensinya, ujar dia, manakala ada masyarakat yang mencoblos Partai Buruh di Kulon Progo maka suaranya dianggap tidak sah.