Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) mendiskualifikasi atau membatalkan Partai Buruh sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo karena ji tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengatakan sampai batas akhir pada 7 Januari 2024, Partai Buruh menjadi satu-satunya parpol di Kulon Progo yang tidak menyerahkan LADK.
"Maka hanya di Kulon Progo, Dapil Kulon Progo Partai Buruh dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata Tri.
Sebagai konsekuensinya, ujar dia, manakala ada masyarakat yang mencoblos Partai Buruh di Kulon Progo maka suaranya dianggap tidak sah.
Berita Terkait
Komandan Damkar dikeroyok "pasukannya" saat anak buah lainnya dikecoh amankan ular
Rabu, 16 Oktober 2024 14:35 Wib
Kemenkumham Sumsel pelajari kerja sama dengan kampus di Yogyakarta
Jumat, 11 Oktober 2024 7:35 Wib
Badan Geologi: Tidak ada dampak ikutan dari gempa M5,8 di DIY
Selasa, 27 Agustus 2024 1:06 Wib
Gempa Gunungkidul terasa hingga di Solo dan sekitarnya
Selasa, 27 Agustus 2024 1:05 Wib
Pusri tinjau sarana pergudangan di DIY, pantau distribusi pupuk subsidi
Rabu, 10 Juli 2024 10:32 Wib
Enam infleuncer di Yogya diringkus terkait promosi judi daring
Selasa, 2 Juli 2024 12:06 Wib
Buat amplop Lebaran sambil menunggu bedug ala Tira Anisya
Rabu, 27 Maret 2024 11:09 Wib
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib