Sementara, suara Partai Buruh untuk DPRD Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kota Yogyakarta, termasuk di level DPRD DIY dan DPRD RI tetap sah.
Karena sudah dicetak, menurut dia, seluruh surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo nantinya tetap menyertakan gambar Partai Buruh, meski tanpa disertai daftar nama caleg.
Berdasarkan hasil klarifikasi, sambung Tri, Partai Buruh memang tidak memiliki pengurus di Kabupaten Kulon Progo, termasuk tidak memiliki caleg di wilayah itu.
"Dari hasil klarifikasi, (di Kulon Progo) tidak ada pengurusnya, tidak ada caleg-nya," ujar Tri Mulatsih.
Setelah LADK, menurut dia, saat ini KPU DIY dalam tahap menunggu laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga 11 Februari 2024.
Selain itu, adapula laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan paling lambat 29 Februari 2024.
"Itu (LPPDK) yang kalau tidak melaporkan, calonnya yang mestinya sudah terpilih tidak bisa ditetapkan," kata Tri Mulatsih.
Berita Terkait
Buat amplop Lebaran sambil menunggu bedug ala Tira Anisya
Rabu, 27 Maret 2024 11:09 Wib
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib
Waspada gigitan ular selama musim hujan
Jumat, 2 Februari 2024 9:33 Wib
Jokowi: Bantuan pangan pemerintah merupakan beras premium
Selasa, 30 Januari 2024 11:28 Wib
Presiden: Bantuan pangan beras diberikan Januari Februari Maret
Selasa, 30 Januari 2024 10:14 Wib
PSI tangani serius pernyataan Ade Armando soal dinastipolitik DIY
Rabu, 6 Desember 2023 13:34 Wib
Belasan orang tidak dikenal rusak SPBU dan pukul petugas
Jumat, 8 September 2023 17:34 Wib
Pembalap sepeda DIY boyong hadiah mobil Sriwijaya Ranau Grand Fondo 2023
Minggu, 20 Agustus 2023 21:44 Wib