Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 10 dari 11 tersangka kasus perampokan atau pencurian disertai kekerasan di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean Kabupaten Sleman.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko saat koferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Rabu, menuturkan bahwa kasus perampokan itu terjadi pada hari Jumat (13/9) pukul 02.30 WIB.
"Pelaku yang terlibat di dalam kejadian ini ada 11 orang. Namun, yang sudah kami amankan 10 orang dan seorang terus dalam pencarian," ujar dia.
AKBP Tri Panungko menyebutkan inisial tersangka, yakni PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28), NUG (27), DD (31), HS (28), DK (34), dan OF (26), sedangkan seorang tersangka berinisial ALF masih DPO.
Adapun korban dalam kejadian itu berinsial T (45) selaku Komandan Regu IV Damkar Godean.
Dari 11 tersangka, lanjut Panungko, tiga orang di antaranya adalah NUG, DD, dan OF merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Damkar Godean.
Sebelum kejadian, kata AKBP Panungko, tersangka OF yang merupakan otak dari kasus tersebut mengumpulkan sejumlah rekannya untuk menyusun skenario.
OF lantas menyuruh enam orang eksekutor, yakni PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF, untuk masuk ke Mako Damkar Godean.
"Tugasnya diawali dengan masuk ke Mako Damkar Godean Sleman dan tujuannya adalah memberikan pelajaran kepada korban T," kata dia.
Untuk memuluskan aksi tersebut, tersangka NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman dengan laporan palsu bahwa ada ular masuk rumah di Minggir, Sleman.