Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap enam pemengaruh (influencer) karena diduga mempromosikan situs judi dalam jaringan (online) melalui akun media sosial yang dimiliki.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa, mengatakan keenam pemengaruh tersebut diringkus pada Mei-Juni 2024.
"Yang bersangkutan sebagai influencer dan juga yang membantu dalam mengoperasionalkan, mencari para pemain judi online," kata Idham.
Menurut Idham, dari enam orang yang ditangkap yakni GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49), tiga di antaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Melalui berbagai akun media sosial yang dimiliki mulai dari instagram, facebook, dan akun X, para pemengaruh tersebut memasarkan situs judi daring dan setiap mendapatkan pemain mereka memperoleh imbalan.
"Mereka memiliki follower, banyak pengikutnya sehingga dalam menjalankan operasionalnya itu dimudahkan," kata dia.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, kata Idham, mereka telah melaksanakan perannya selama dua bulan dan telah mendapat imbalan sebesar Rp3 juta sampai Rp5 juta per bulan dari bandar judi daring.
"Imbalannya langsung dengan melalui transfer dan tidak ketemu muka. Ini yang perlu kita kembangkan, aliran-alirannya perlu kita koordinasikan kepada seluruh stakeholder terkait," ujar dia.
Menurut Idham, jajaran Polda DIY masih akan melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk memburu bandar judi daring tersebut melalui join investigasi dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Mengingat jangkauan para bandar judi ini di berbagai tempat, nanti kita akan melakukan join investigasi dengan Polda lain dan Direktorat Siber Bareskrim Polri," kata Idham.
Akibat perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sebagai upaya pencegahan, Idham menambahkan Polresta Yogyakarta dan Polda DIY telah memblokir sebanyak 251 link situs judi daring.
"Telah diajukan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti Menkominfo untuk dilakukan pemblokiran situs judi ini," ucap Idham Mahdi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda DIY ringkus enam pemengaruh promosikan judi daring
Berita Terkait
Komandan Damkar dikeroyok "pasukannya" saat anak buah lainnya dikecoh amankan ular
Rabu, 16 Oktober 2024 14:35 Wib
Kemenkumham Sumsel pelajari kerja sama dengan kampus di Yogyakarta
Jumat, 11 Oktober 2024 7:35 Wib
Badan Geologi: Tidak ada dampak ikutan dari gempa M5,8 di DIY
Selasa, 27 Agustus 2024 1:06 Wib
Gempa Gunungkidul terasa hingga di Solo dan sekitarnya
Selasa, 27 Agustus 2024 1:05 Wib
Pusri tinjau sarana pergudangan di DIY, pantau distribusi pupuk subsidi
Rabu, 10 Juli 2024 10:32 Wib
Buat amplop Lebaran sambil menunggu bedug ala Tira Anisya
Rabu, 27 Maret 2024 11:09 Wib
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib
Tak laorkan LADK KPU batalkan Partai Buruh dari peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo
Jumat, 9 Februari 2024 12:22 Wib