Baturaja (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mendapat kucuran dana sebesar Rp13 miliar untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi di Baturaja, Senin mengatakan bahwa anggaran yang diterima tersebut bersumber dari dana hibah yang digelontorkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Dana hibah dari Pemkab OKU yang kami terima nilainya sebesar Rp13 miliar," kata Yudi.
Dia menjelaskan, dana tersebut diperuntukkan untuk pengawasan pada setiap tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten OKU.
Besaran dana yang diterima tersebut sedikit lebih rendah dari anggaran yang diajukan pihaknya ke Pemkab OKU sebelumnya yaitu senilai Rp14 miliar.
Meskipun demikian, kata dia, Yudi optimistis dana yang dikucurkan pemerintah daerah tersebut mencukupi kebutuhan pengawasan seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 di wilayah itu.
Adapun peruntukan dana antara lain akan digunakan untuk membayar gaji jajaran Bawaslu OKU, termasuk honor panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD), pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dan biaya operasional lainnya.
"Intinya dana digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan di jajaran Bawaslu OKU pada Pilkada 2024," tegasnya.
Berita Terkait
Pemkot Palembang salurkan hibah tanah 453 meter persegi untuk TPU
Selasa, 22 Oktober 2024 14:15 Wib
Kota Palembang salurkan hibah ke 2.067 masjid dan mushala
Jumat, 18 Oktober 2024 21:30 Wib
Hakim vonis 1 tahun penjara Hendri Zainudin mantan ketua KONI Sumsel
Selasa, 10 September 2024 21:26 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel terima hibah gedung UKK Lubuklinggau
Selasa, 3 September 2024 19:45 Wib
Jaksa tetapkan eks Ketua Bawaslu OKU Timur tersangka kasus korupsi
Jumat, 30 Agustus 2024 17:34 Wib
Kejari OKU Timur bidik tersangka baru dugaan korupsi di Bawaslu
Rabu, 24 Juli 2024 13:57 Wib
Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru berikan kesaksian terkait hibah KONI
Senin, 22 Juli 2024 18:28 Wib
Kejari panggil pengurus PMI Palembang untuk beri keterangan dana hibah
Rabu, 10 Juli 2024 13:48 Wib