Lebih lanjut, ia mengungkapkan pelaku kembali kesal karena korban tidak mau makan dan kembali memukul korban di bagian kening hingga terjungkal.
“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulangkali,” katanya.
Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut dia, ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang. Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.
"Korban dilakukan autopsj, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," kata dia.
Akibat perbuatannya, ia mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung tangkap seorang ayah aniaya anak tirinya hingga tewas
Berita Terkait
Bojan sebut Bobotoh beri energi plus bagi Persib
Minggu, 19 Mei 2024 15:20 Wib
Persib tembus final, kans Bobotoh pesta juara tinggal selangkah lagi
Minggu, 19 Mei 2024 8:21 Wib
Teco sayangkan kegagalan Bali United raih kemenangan kontra Persib Bandung
Rabu, 15 Mei 2024 16:17 Wib
Prediksi susunan pemain Bali United vs Persib Bandung
Selasa, 14 Mei 2024 10:54 Wib
Jakarta Electric PLN menang dramatis atas Bandung BJB 3-2
Minggu, 12 Mei 2024 21:36 Wib
Jakarta Popsivo kokoh di puncak usai kalahkan Bandung bjb di Palembang
Kamis, 9 Mei 2024 20:21 Wib
KPK panggil mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi
Selasa, 7 Mei 2024 14:42 Wib
Ikut promosikan judi online seorang selegram ditangkap
Jumat, 3 Mei 2024 18:52 Wib