Pemprov Sumsel kurangi jam kerja ASN selama Ramadhan

id Sumsel,pemprov sumsel,asn,Jam kerja asn,ramadhan

Pemprov Sumsel kurangi jam kerja ASN selama Ramadhan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mempersingkat jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) lingkungan pemerintahan itu satu jam lebih cepat dari normal selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. (ANTARA/HO/Pemprov Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mempersingkat jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan itu satu jam lebih cepat dari normal selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala BKD Sumsel Ismail Fahmi di Palembang, Selasa, mengatakan hari kerja di luar Ramadhan, ASN masuk kerja pukul 07.30 WIB-16.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan Jumat masuk pukul 07.30 WIB-16.30 WIB. Istirahat pukul 11.30 WIB-13.00 WIB.

Pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/2746 IBKD.I/2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Pemprov Sumsel.

Dalam surat edaran itu, selama bulan Ramadhan perangkat daerah atau unit kerja dengan lima hari kerja pada Senin-Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB, waktu istirahat 30 menit pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Untuk Jumat, hari kerja mulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan jam istirahat 60 menit yakni pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Kemudian, untuk perangkat daerah atau unit kerja yang bekerja enam hari, pada Senin-Kamis dan Sabtu, mulai kerja pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB-14.30 WIB dengan jam istirahat 11.30 WIB-12.30 WIB.

Lalu, pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin dan apel gabungan perangkat daerah ditiadakan selama Ramadhan 1445 Hijriah.

"Sehingga, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja selama Ramadhan sebanyak 32,5 jam per pekan," ujarnya.

Ismail mengatakan penerapan jam kerja selama Ramadhan jangan sampai membuat kinerja para ASN menurun.

"Kepala perangkat daerah harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing," kata dia.*