Ombudsman beri predikat zona hijau pelayanan publik di OKI

id sumsel,pelayanan publik,ombudsman sumsel,pemkab oki

Ombudsman beri predikat zona  hijau pelayanan publik di OKI

Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan memberikan predikat zona hijau kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). (ANTARA/HO/Pemkab OKI)

"Kami sudah masuk di zona hijau walaupun belum tertinggi. Akan tetapi, kami berterimakasih atas kinerja OPD, sehingga hal ini menjadi motivasi kami untuk lebih baik lagi,” katanya.

Asmar juga meminta seluruh OPD lebih fokus meningkatkan pelayanan-pelayanan publik.

“Kami juga berkomitmen untuk terus berbenah dan mengupayakan inovasi-inovasi layanan yang cepat, mudah dan menyenangkan bagi masyarakat OKI,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Robby Hamzar Rafinus mengatakan pihaknya membagi tiga kategori predikat yang disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik.

“Kemudian, untuk zona kuning. berarti pelayanan publiknya biasa saja. Tidak buruk, tapi gak ada sesuatu yang luar biasa. Namun, kami mendorong agar kuning ini menjadi hijau predikat B," katanya.

Ia menjelaskan penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ada lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi instrumen penilaian antara lain, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

"Kelima layanan yang sangat penting bagi pengukuran Ombudsman. Tiga layanan dasar dan dua layanan strategis," jelasnya.