Menkominfo kecam peretasan laman media nasional

id Kementerian Kominfo, Judi Online,Budi Arie Setiadi

Menkominfo kecam peretasan laman media nasional

Ilustrasi - Seorang peretas sedang menggunakan perangkat komputer dan jaringan untuk melakukan serangan siber. ANTARA/Shutterstock/am.

“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” katanya.

Maka dari itu, Kementerian Kominfo berharap masalah yang dialami oleh media nasional tersebut bisa ditangani dengan baik bahkan bisa melibatkan penegak hukum untuk penanganan lanjutannya.

Budi menegaskan Kementerian Kominfo akan terus konsisten memerangi praktik judi online dan dengan rutin berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengepung potensi pertumbuhan praktik haram itu.

“Ini seiring dengan keseriusan Presiden Joko Widodo memperbaiki kualitas manusia Indonesia, antara lain dengan memberantas judi online, ” demikian dikatakan Menkominfo.

Sebelumnya, sejak dipercaya menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu program prioritasnya.

Dalam waktu tiga bulan saja terhitung dari 18 Juli hingga 11 Oktober 2023, Kementerian Kominfo di bawah kepemimpinannya telah memutus sebanyak 392.652 konten judi online di seluruh ruang digital.

Secara lebih detail sebanyak 205.910 konten berasal dalam situs web, 16.304 konten berasal dari file sharing, dan 170.438 konten berasal dari media sosial.