Kominfo gandeng Telegram blokir pembajakan konten olahraga
Badung, Bali (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng platform media sosial, Telegram untuk memblokir pembajakan konten olahraga yang banyak ditemukan melalui platform digital itu di tanah air.
“Sebentar lagi kami memanggil Telegram. Mereka sudah sangat membantu tapi kami ingin bekerja lebih erat dengan Telegram untuk memblokir konten negatif dan konten ilegal,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo I Nyoman Adhiarna di sela pertemuan Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Ia tidak menyebutkan waktu spesifik untuk jadwal pemanggilan itu, namun pihaknya dalam waktu dekat mengajak kanal digital media sosial tersebut untuk ikut memberantas pembajakan konten ilegal termasuk pembajakan konten olahraga.
Adhiarna menjelaskan, Kominfo tidak bisa langsung memblokir konten ilegal karena masing-masing media sosial itu memiliki kebijakan sendiri dan perlu kerja sama dengan kementerian/lembaga dan asosiasi terkait.
Hal itu, lanjut dia, berbeda dengan pemblokiran konten negatif seperti perjudian, pornografi hingga kabar bohong yang bisa langsung diblokir Kominfo.
“Sebentar lagi kami memanggil Telegram. Mereka sudah sangat membantu tapi kami ingin bekerja lebih erat dengan Telegram untuk memblokir konten negatif dan konten ilegal,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo I Nyoman Adhiarna di sela pertemuan Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Ia tidak menyebutkan waktu spesifik untuk jadwal pemanggilan itu, namun pihaknya dalam waktu dekat mengajak kanal digital media sosial tersebut untuk ikut memberantas pembajakan konten ilegal termasuk pembajakan konten olahraga.
Adhiarna menjelaskan, Kominfo tidak bisa langsung memblokir konten ilegal karena masing-masing media sosial itu memiliki kebijakan sendiri dan perlu kerja sama dengan kementerian/lembaga dan asosiasi terkait.
Hal itu, lanjut dia, berbeda dengan pemblokiran konten negatif seperti perjudian, pornografi hingga kabar bohong yang bisa langsung diblokir Kominfo.