Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan dirinya mengecam peretasan yang terjadi kepada laman salah satu media nasional.
Peretasan itu bertepatan setelah media nasional terkait mempublikasikan seri investigasi terkait dengan judi online.
"Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media," kata Budi di Jakarta, Jumat.
Adapun media nasional yang mengalami peretasan tersebut ialah Kompas.id dan saat ini masalah tersebut tengah ditangani.
Penyerangan terhadap media nasional tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak Kamis (14/12) dengan anomali beberapa artikel di laman terkait sulit diakses.
Setelah diselidiki hal itu terjadi karena adanya kunjungan traffic yang tidak wajar dan puncaknya terjadi pada Jumat ini yang membuat seluruh konten di laman tak bisa diakses.
Serangan terhadap media massa nasional yang mempublikasikan bahaya judi online menurut Budi merupakan bukti bahwa para pelaku yang melanggengkan judi online di Indonesia itu berbahaya.
Berita Terkait
Pemerintah bentuk satgas terpadu untuk berantas judi online
Kamis, 18 April 2024 16:56 Wib
Kominfo Musi Banyuasin kembangkan website di semua kecamatan
Rabu, 3 April 2024 22:30 Wib
Konten kreator medsos Kota Palembang peroleh pelatihan kemas unggahan
Jumat, 15 Maret 2024 20:21 Wib
Dinas Kominfo Muba raih AMC 2024 dari konten audio visual
Kamis, 7 Maret 2024 7:41 Wib
Kominfo: startup RI perlu kerja keras tingkatkan kemampuan inovasi
Selasa, 27 Februari 2024 15:59 Wib
Kominfo gandeng Telegram blokir pembajakan konten olahraga
Kamis, 22 Februari 2024 15:23 Wib
Menkominfo: Waspadai hoaks di masa tenang Pemilu 2024
Senin, 12 Februari 2024 14:33 Wib
Cari info pemilu lewat Pemiludamaipedia
Selasa, 6 Februari 2024 8:01 Wib