Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan dirinya mengecam peretasan yang terjadi kepada laman salah satu media nasional.
Peretasan itu bertepatan setelah media nasional terkait mempublikasikan seri investigasi terkait dengan judi online.
"Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media," kata Budi di Jakarta, Jumat.
Adapun media nasional yang mengalami peretasan tersebut ialah Kompas.id dan saat ini masalah tersebut tengah ditangani.
Penyerangan terhadap media nasional tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak Kamis (14/12) dengan anomali beberapa artikel di laman terkait sulit diakses.
Setelah diselidiki hal itu terjadi karena adanya kunjungan traffic yang tidak wajar dan puncaknya terjadi pada Jumat ini yang membuat seluruh konten di laman tak bisa diakses.
Serangan terhadap media massa nasional yang mempublikasikan bahaya judi online menurut Budi merupakan bukti bahwa para pelaku yang melanggengkan judi online di Indonesia itu berbahaya.
Berita Terkait
Korban meninggal dunia akibat erupsi gunung Lewotobi di Flores jadi delapan orang
Senin, 4 November 2024 9:27 Wib
Diskominfo Muba kerahkan semua platform siarkan debat publik Pilkada 2024
Kamis, 31 Oktober 2024 15:26 Wib
Dinas Kominfo Muba dan Lahat berbagi pengalaman kelola data dan informasi
Selasa, 29 Oktober 2024 15:56 Wib
Pemkab OKU sediakan layanan dalam portal satu data
Minggu, 22 September 2024 8:04 Wib
Gerak Cepat, Kominfo Muba Bersama Tim Telkomsel Lakukan Recovery Kabel Optik di Jembatan
Rabu, 14 Agustus 2024 12:11 Wib
PJ.Bupati Muba Sandi Fahlepi Hadiri Pelantikan PJ Bupati OKU
Sabtu, 10 Agustus 2024 17:23 Wib
Dinas Kominfo Provinsi Sumsel kunjungi Diskominfo Ogan Ilir terkait Satu Data Indonesia
Kamis, 8 Agustus 2024 10:45 Wib
Cegah polarisasi jelang Pilkada, Diskomfo OKI ajak media sebarkan narasi inklusif
Kamis, 6 Juni 2024 15:01 Wib