Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap enam orang penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan.
"Ada enam orang dari dua kelompok yang sudah diamankan yang menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora di Semarang, Rabu.
Selain enam orang yang sudah diamankan tersebut, kata dia, terdapat empat pelaku lain yang masih diburu.
Johanson mengatakan dua dari empat pelaku yang masih buron tersebut merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.
Ia menjelaskan para pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan yang sudah masuk ke polisi.
Berita Terkait
Polisi agendakan pemeriksaan kembali Mantan ketua KPK Firli Bahuri pekan depan
Jumat, 22 November 2024 17:01 Wib
Kompolnas minta Polda selidiki latar belakang polisi tembak polisi saat bertugas
Jumat, 22 November 2024 14:31 Wib
Polda Sumsel musnahkan 2.72 kilogram sabu dan 670 butir ekstasi
Jumat, 22 November 2024 14:22 Wib
Kaops: Dua tukang ojek dilaporkan tewas diduga ditembak KKB di Puncak
Jumat, 22 November 2024 11:05 Wib
Polres OKU Timur musnahkan 35 kilogram ganja
Kamis, 21 November 2024 14:00 Wib
22 kurir ganja masuk sel
Selasa, 19 November 2024 21:15 Wib
Polres OKU peroleh tambahan 65 personel pengamanan Pilkada 2024
Selasa, 19 November 2024 21:01 Wib
Polisi buru pengeroyok sopir taksi online di jalan tol
Selasa, 19 November 2024 17:32 Wib