Enam penagih utang ditangkap, bosnya buron

id Dikrimum polda jateng

Enam penagih utang ditangkap, bosnya buron

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora (kiri). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Selain menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan 'towing'," katanya.

Ia menegaskan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.

"Kalau ada debitor yang menunggak kredit maka silakan dilaporkan ke polisi atas pelanggaran Undang-undang Fidusia," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jateng tangkap enam penagih utang penarik paksa kendaraan