Selain menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan 'towing'," katanya.
Ia menegaskan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.
"Kalau ada debitor yang menunggak kredit maka silakan dilaporkan ke polisi atas pelanggaran Undang-undang Fidusia," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jateng tangkap enam penagih utang penarik paksa kendaraan
Berita Terkait
Polisi agendakan pemeriksaan kembali Mantan ketua KPK Firli Bahuri pekan depan
Jumat, 22 November 2024 17:01 Wib
Kompolnas minta Polda selidiki latar belakang polisi tembak polisi saat bertugas
Jumat, 22 November 2024 14:31 Wib
Polda Sumsel musnahkan 2.72 kilogram sabu dan 670 butir ekstasi
Jumat, 22 November 2024 14:22 Wib
Kaops: Dua tukang ojek dilaporkan tewas diduga ditembak KKB di Puncak
Jumat, 22 November 2024 11:05 Wib
Polres OKU Timur musnahkan 35 kilogram ganja
Kamis, 21 November 2024 14:00 Wib
22 kurir ganja masuk sel
Selasa, 19 November 2024 21:15 Wib
Polres OKU peroleh tambahan 65 personel pengamanan Pilkada 2024
Selasa, 19 November 2024 21:01 Wib
Polisi buru pengeroyok sopir taksi online di jalan tol
Selasa, 19 November 2024 17:32 Wib