
Enam penagih utang ditangkap, bosnya buron
Rabu, 15 November 2023 11:48 WIB

"Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan 'towing'," katanya.
Ia menegaskan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.
"Kalau ada debitor yang menunggak kredit maka silakan dilaporkan ke polisi atas pelanggaran Undang-undang Fidusia," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jateng tangkap enam penagih utang penarik paksa kendaraan
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
