Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mempertimbangkan pengurangan masa pidana atau remisi untuk narapidana yang bisa menghafal Al Quran.
"Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengenai pemberian remisi kepada narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti kegiatan program pembinaan tahfiz dan bisa menghafalkan Al Quran minimal beberapa juz tertentu," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.
Menurut dia, pemberian remisi tersebut diharapkan bisa segera dirumuskan dasar hukumnya dan direalisasikan sehingga menjadi penghargaan tersendiri bagi WBP tersebut.
Rencana pemberian remisi bagi WBP yang bisa menghafal Al Quran, kata dia, sejalan dengan program pembinaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di provinsi ini yang
mengutamakan pembinaan mental kepada warga binaan.
Dia menjelaskan, salah satu lapas yang aktif menerapkan pembinaan mental dengan program tahfiz Al Quran yakni Lapas Kelas II A Banyuasin.
Berita Terkait
Jadwal pertandingan Palembang Bank Sumsel Babel, Jumat (10/5/2024) pukul 18.30 WIB
Jumat, 10 Mei 2024 8:53 Wib
Kafilah Muba juara umum MTQ XXX/2024 Provinsi Sumsel
Jumat, 10 Mei 2024 7:38 Wib
Kemenkumham Sumsel memkenalkan profesi penerjemah tersumpah ke masyarakat
Kamis, 9 Mei 2024 15:36 Wib
Prajurit Satgas Yonif 200/BN bagikan sembako kepada warga Kampung Obolma Yahukimo
Kamis, 9 Mei 2024 13:09 Wib
Pj Bupati OKI hadiri pisah sambut Dandim 0402/OKI-OI
Kamis, 9 Mei 2024 12:45 Wib
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
8 aksi konvergensi bikin OKI konsisten tekan angka stunting
Kamis, 9 Mei 2024 12:17 Wib
KPU Sumsel terima kunjungan Himpunan Psikologi Indonesia
Kamis, 9 Mei 2024 11:41 Wib