Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mempertimbangkan pengurangan masa pidana atau remisi untuk narapidana yang bisa menghafal Al Quran.
"Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengenai pemberian remisi kepada narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti kegiatan program pembinaan tahfiz dan bisa menghafalkan Al Quran minimal beberapa juz tertentu," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.
Menurut dia, pemberian remisi tersebut diharapkan bisa segera dirumuskan dasar hukumnya dan direalisasikan sehingga menjadi penghargaan tersendiri bagi WBP tersebut.
Rencana pemberian remisi bagi WBP yang bisa menghafal Al Quran, kata dia, sejalan dengan program pembinaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di provinsi ini yang
mengutamakan pembinaan mental kepada warga binaan.
Dia menjelaskan, salah satu lapas yang aktif menerapkan pembinaan mental dengan program tahfiz Al Quran yakni Lapas Kelas II A Banyuasin.
Berita Terkait
Akademisi : Ada "people power" kawal Pilkada Sumsel
Sabtu, 27 April 2024 22:55 Wib
Susno Duadji: Jangan ragu dan takut kritisi Pilkada Sumsel
Sabtu, 27 April 2024 21:47 Wib
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Balai Karantina Sumsel turunkan tim mitigasi penyebaran penyakit SE pada kerbau
Sabtu, 27 April 2024 6:51 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 23:46 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib