Kemenkumham Sumsel pertimbangkan remisi narapidana bisa hafal Al Quran

id Kemenkumham Sumsel,pemberian remisi,narapidana hafal quran,hafiz quran,lapas banyuasin,hafal al quran

Kemenkumham Sumsel pertimbangkan  remisi narapidana bisa hafal Al Quran

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mempertimbangkan pengurangan masa pidana atau remisi untuk narapidana yang bisa menghafal Al Quran.

"Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengenai pemberian remisi kepada narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti kegiatan program pembinaan tahfiz dan bisa menghafalkan Al Quran minimal beberapa juz tertentu," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.

Menurut dia, pemberian remisi tersebut diharapkan bisa segera dirumuskan dasar hukumnya dan direalisasikan sehingga menjadi penghargaan tersendiri bagi WBP tersebut.

Rencana pemberian remisi bagi WBP yang bisa menghafal Al Quran, kata dia, sejalan dengan program pembinaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di provinsi ini yang
mengutamakan pembinaan mental kepada warga binaan.

Dia menjelaskan, salah satu lapas yang aktif menerapkan pembinaan mental dengan program tahfiz Al Quran yakni Lapas Kelas II A Banyuasin.