JPPI: Sistem PPDB belum mampu menjamin hak semua anak atas pendidikan

id PPDB,Kemendikbudristek,hak pendidikan,pendidikan anak,tahun ajaran baru

JPPI: Sistem PPDB belum mampu menjamin hak semua anak atas pendidikan

Ilustrasi: Peserta didik baru memasang atribut saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2023/2024 di SMP Negeri 14 Denpasar, Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

Dia mengungkapkan sistem PPDB belum dapat diterapkan dengan baik karena masih terdapat kesenjangan mutu di berbagai sekolah negeri pada sejumlah daerah di Indonesia.
 
Selain itu, sambungnya, pemerataan kualitas pendidikan kian rancu dengan adanya label Sekolah Penggerak yang seolah-olah menjadi favoritisme atau stigma unggulan baru.
 
"Tahun ini pendaftar PPDB masih saja numpuk di sekolah-sekolah unggulan dan favorit," tuturnya.
 
Meskipun demikian hal tersebut telah terjawab oleh pernyataan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan yang mengatakan mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi ada di bawah wewenang pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Pendidikan.
 
"Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbudristek, hanya mengatur regulasi utama sebagai landasan pelaksanaan program," katanya dalam keterangan terpisah, Rabu (12/7).
 
Terkait adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan PPDB berbasis zonasi, ia menilai kecurangannya yang harus diberangus, bukan sistemnya.
 
Dia menegaskan PPDB melalui jalur zonasi merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan untuk memperkecil disparitas pendidikan.