JPPI: Sistem PPDB belum mampu menjamin hak semua anak atas pendidikan

id PPDB,Kemendikbudristek,hak pendidikan,pendidikan anak,tahun ajaran baru

JPPI: Sistem PPDB belum mampu menjamin hak semua anak atas pendidikan

Ilustrasi: Peserta didik baru memasang atribut saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2023/2024 di SMP Negeri 14 Denpasar, Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengatakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum mampu menjamin hak semua anak atas pendidikan yang berkualitas.
 
"Sistem PPDB yang dicetuskan Kemendikbudristek belum mampu menjamin semua anak mendapatkan hak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
 
Ubaid mengatakan hak anak atas pendidikan yang berkualitas adalah amanah konstitusi yang tercantum pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 
Dia menyebutkan sistem PPDB harus mampu memberikan kepastian dan jaminan layanan pendidikan yang berkeadilan bagi semua anak tanpa terkecuali.
 
"Sistem seleksi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dengan sendirinya menganulir dan mendiskriminasi mayoritas anak Indonesia untuk mendapat layanan pendidikan yang berkeadilan," ujarnya.