"Sistem PPDB yang dicetuskan Kemendikbudristek belum mampu menjamin semua anak mendapatkan hak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ubaid mengatakan hak anak atas pendidikan yang berkualitas adalah amanah konstitusi yang tercantum pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dia menyebutkan sistem PPDB harus mampu memberikan kepastian dan jaminan layanan pendidikan yang berkeadilan bagi semua anak tanpa terkecuali.
"Sistem seleksi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dengan sendirinya menganulir dan mendiskriminasi mayoritas anak Indonesia untuk mendapat layanan pendidikan yang berkeadilan," ujarnya.