Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan anggaran mencapai Rp14,69 triliun untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 yang ditujukan 1.040.192 penerima.
“Untuk Sekretariat Jenderal kita melaksanakan program KIP Kuliah yang alokasi anggarannya tahun depan meningkat dari tahun sekarang yaitu Rp13,99 triliun menjadi Rp14,69 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan anggaran KIP Kuliah tahun depan yang sebesar Rp14,69 triliun itu meningkat dari pagu KIP Kuliah tahun ini yang sebanyak Rp13,99 triliun untuk 985.577 target penerima.
Namun, pagu indikatif KIP Kuliah 2025 sebesar Rp14,69 triliun tersebut lebih rendah sedikit dibandingkan dengan usulan baseline tahun anggaran 2025 sebelumnya yang sebanyak Rp14,73 triliun.
“Anggaran KIP Kuliah 2025 meningkat dari tahun sekarang lebih karena adanya satuan biaya yang berubah untuk sebagian, maksudnya bukan kebijakan peningkatan satuan biaya,” katanya.
KIP Kuliah merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang penerimanya merupakan mahasiswa berlatar belakang keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka dapat berkuliah di program studi (prodi) unggulan baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Berita Terkait
33 santri Jatim peroleh beasiswa ke Mesir
Sabtu, 30 November 2024 10:42 Wib
Pemerintah perlu tambah akses pendidikan tinggi bagi masyarakat miskin
Minggu, 24 November 2024 20:16 Wib
Sebanyak 370 sarjana muda Unbara dituntut terampil berteknologi
Kamis, 25 Juli 2024 10:14 Wib
Doyan belajar, Maudy Ayunda akui jadi guru adalah cita-cita masa kecil
Kamis, 6 Juni 2024 14:50 Wib
Pemkab Muba gandeng tiga PTN wujudkan kuliah gratis
Jumat, 24 Mei 2024 15:56 Wib
DPR desak Kemendikbudristek pastikan UKT sesuai ekonomi mahasiswa
Selasa, 21 Mei 2024 15:17 Wib
Menteri Nadiem akan hentikan kenaikan UKT yang tak rasional
Selasa, 21 Mei 2024 12:38 Wib
Kemendikbudristek tegaskan PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT
Kamis, 16 Mei 2024 14:31 Wib