Secara rinci, penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA/sederajat dan diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada prodi terakreditasi melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau mandiri.
Penerima KIP Kuliah harus memenuhi syarat ekonomi yang meliputi beberapa prioritas dengan prioritas pertama yaitu pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Prioritas kedua yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Prioritas ketiga yaitu anak panti asuhan atau panti sosial sedangkan prioritas keempat yaitu dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek siapkan Rp14,69 triliun untu k KIP Kuliah 2025
Berita Terkait
33 santri Jatim peroleh beasiswa ke Mesir
Sabtu, 30 November 2024 10:42 Wib
Pemerintah perlu tambah akses pendidikan tinggi bagi masyarakat miskin
Minggu, 24 November 2024 20:16 Wib
Sebanyak 370 sarjana muda Unbara dituntut terampil berteknologi
Kamis, 25 Juli 2024 10:14 Wib
Doyan belajar, Maudy Ayunda akui jadi guru adalah cita-cita masa kecil
Kamis, 6 Juni 2024 14:50 Wib
Pemkab Muba gandeng tiga PTN wujudkan kuliah gratis
Jumat, 24 Mei 2024 15:56 Wib
DPR desak Kemendikbudristek pastikan UKT sesuai ekonomi mahasiswa
Selasa, 21 Mei 2024 15:17 Wib
Menteri Nadiem akan hentikan kenaikan UKT yang tak rasional
Selasa, 21 Mei 2024 12:38 Wib
Kemendikbudristek tegaskan PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT
Kamis, 16 Mei 2024 14:31 Wib