Secara rinci, penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA/sederajat dan diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada prodi terakreditasi melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau mandiri.
Penerima KIP Kuliah harus memenuhi syarat ekonomi yang meliputi beberapa prioritas dengan prioritas pertama yaitu pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Prioritas kedua yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Prioritas ketiga yaitu anak panti asuhan atau panti sosial sedangkan prioritas keempat yaitu dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek siapkan Rp14,69 triliun untu k KIP Kuliah 2025
