Polisi gagalkan peredaran 5 kilogram sabu-sabu di Palembang

id Penyelundupan sabu-sabu,Palembang,5 kilogram sabu,Kasatreskrim Polrestabes Palembang,AKBP Mario Ivanry

Polisi gagalkan peredaran 5 kilogram sabu-sabu di Palembang

Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (11/7/2023) (ANTARA/HO-Polrestabes Palembang)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat kepolisian menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lima kilogram di Palembang, Sumatera Selatan yang hendak diselundupkan oleh seorang kurir dari Kalimantan Tengah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry, di Palembang, Selasa, mengatakan barang bukti narkoba itu dibawa oleh kurir bernama Yoga (29), warga Kahayan Hilir, Kalimantan Tengah.

Tersangka Yoga ditangkap dalam operasi penyergapan di SPBU Pipa Reja, Kemuning, Palembang, kemarin malam.

Polisi mendapati sebanyak satu kilogram sabu-sabu disimpan dalam tas ransel tersangka yang memang sudah menjadi target operasi, kata dia.

Tak hanya berhenti di situ polisi pun memeriksa ponsel tersangka untuk menelusuri jaringan peredaran sabu-sabu lain darinya.

Sebab, menurutnya, berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian tersangka tiba di Palembang untuk merencanakan penyelundupan sabu dengan jumlah yang besar.

“Akhirnya benar, kami mendapatkan empat kilogram sabu lainnya disimpan tersangka di sebuah gudang kawasan sukarami,” kata dia.

Dia menyebutkan, kepada petugas tersangka mengaku sabu-sabu itu milik seseorang bos berinisial F yang memerintahkannya untuk diedarkan di Palembang.

Identitas terduga bos sabu-sabu berinsial F tersebut sudah dikantongi dan saat ini dalam perburuan polisi.

Atas perbuatannya, tersangka Yoga terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.