Cegah kecelakaan di perlintasan kereta, warga diimbau lebih disiplin lintasi jalur KA

id Lampung,Kereta API,KA,Kecelakaan di Perlintasan

Cegah kecelakaan di perlintasan kereta, warga diimbau lebih disiplin lintasi jalur KA

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari. Bandarlampung, Kamis, (1/6/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Menurutnya, hal itu sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jadi, berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh undang-undang, bahkan ada ancaman dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp15 juta," kata dia.

Zaki pun menyampaikan untuk kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api pada tahun 2022 sebanyak 50 insiden.

"Di tahun 2022 terjadi 50 kejadian, dengan 23 orang yang menemper kereta api dan 27 kejadian kendaraan bermotor menemper kereta api. Maka kami sekali lagi mengimbau pada masyarakat untuk taat aturan di jalur kereta api guna keselamatan kita bersama," kata dia.