Baturaja (ANTARA) - Seorang warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan Rilmanto (60), tewas tertabrak kereta api batu bara rangkaian panjang (Babaranjang) di Km 224+4/5 petak jalan Stasiun Kemelak-Baturaja Jalur Hulu.
"Kejadiannya pagi tadi sekitar pukul 10.40 WIB," kata Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Baturaja Kabupaten OKU, Selasa.
Dia menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi ketika korban yang merupakan pekerja PT Cipta Mukti Utama (CMU) sedang melakukan pekerjaan pemasangan tulangan lantai talud di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat lokomotif KA 3072 melintas, korban berada di sisi luar jalur KA, dan ketika posisi gerbong (+- 30 Gb) sudah melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba berjalan mendekati kereta yang sedang melaju.
Korban terjatuh sekitar satu meter dari lokasi tertemper kereta api hingga meninggal dunia, meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Korban tiba-tiba berjalan mendekati kereta api yang sedang melintas hingga tertabrak. Menurut informasi pada pukul 11.30 WIB tadi korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Terkait dengan insiden tersebut, Zaki kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api sebidang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Ia mengingatkan juga kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api agar selalu berhati-hati serta tengok ke kanan dan kiri sebelum melintas di jalur kereta.
Secara hukum, katanya, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seorang warga OKU tewas tertabrak kereta Babaranjang
Berita Terkait
Imbas gangguan sinyal 7 KA di Daop 6 terlambat
Minggu, 10 November 2024 16:15 Wib
KAI Divre III Palembang tutup perlintasan di KM 383+5/6 Simpang-Payakabung
Kamis, 31 Oktober 2024 12:42 Wib
KAI Palembang sediakan 43 kereta rangkaian KA penumpang
Jumat, 25 Oktober 2024 7:00 Wib
KAI selamatkan barang penumpang yang tertinggal bernilai ratusan juta rupiah
Jumat, 18 Oktober 2024 23:55 Wib
KAI Tanjungkarang optimistis bukukan 987 ribu penumpang selama 2024
Rabu, 16 Oktober 2024 20:30 Wib
KAI Tanjungkarang ingatkan warga tidak beraktivitas di jalur kereta
Rabu, 9 Oktober 2024 16:37 Wib
KAI Divre IV Tanjungkarang catat angkutan barang tumbuh 10 persen
Selasa, 8 Oktober 2024 18:59 Wib
KAI Divre IV Tanjungkarang hadirkan Layanan Rail Clinic di Ketapang
Kamis, 3 Oktober 2024 15:17 Wib