Pemda-DPRD se-Sumsel MoU dengan Kanwil Kemenkumham buat produk hukum

id Pemda, dprd se-Sumsel, MoU, penandatanganan nota kesepahaman, mou dengan Kanwil Kemenkumham, perda,berita palembang, antara palembang

Pemda-DPRD se-Sumsel MoU dengan Kanwil Kemenkumham buat  produk hukum

Penandatanganan MoU antara Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan, dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya , di Palembang, Selasa (21/2/2023). ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta DPRD se-Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Kanwil Kemenkumham provinsi setempat untuk bersinergi membuat produk hukum daerah.

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) itu dilakukan oleh Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan, dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya dalam rapat koordinasi pembentukan regulasi daerah, di Palembang, Selasa.

Penandatanganan MoU itu disaksikan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Ardiansyah.

Selain itu juga turut disaksikan pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yakni Kepala Divisi Administrasi Idris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, serta para kepala unit pelaksana tugas (UPT). 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya pada kesempatan tersebut mengatakan melalui MoU ini dapat dijadikan sarana untuk mewujudkan sinergi antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah di provinsi dan 17 kabupaten dan kota di daerah itu.

Ruang lingkup MoU tersebut meliputi penyusunan perencanaan hukum produk hukum daerah, penyusunan naskah akademik, program pembentukan peraturan daerah dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah.

"Kemudian pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah," ujarnya.

Ia mengatakan selain itu juga penerapan hukum, pelayanan hukum umum, peningkatan pemahaman hak kekayaan intelektual, pembinaan, pendaftaran, inventarisasi hak kekayaan intelektual komunal dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual.

"Pembinaan hukum dan hak asasi manusia, pelaksanaan sosialisasi dan pendataan/inventarisasi status kewarganegaraan masyarakat, peningkatan dan pemantapan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan pembinaan kriteria kota peduli hak asasi manusia yaitu hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan, dan pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dan kelompok masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan itu dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak melalui regulasi.

“Kegiatan ini sangat tepat untuk menuju ke depan meluruskan regulasi sesuai ketentuan, yang tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Wagub.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A  Anita Noeringhati menambahkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional secara umum.

Menurut dia, keberadaan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui perancang peraturan perundang-undangan bukan mengambil alih tugas dan fungsi, melainkan sebagai penghubung , sehingga dapat menjadi pendamping pada setiap pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpeng tindih, serta berpotensi terjadi pembatalan.

Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan nota kesepahaman ini dapat menguatkan komitmen dan sinergi untuk mengimplementasikan seluruh kerja sama.

“Saya sangat berharap kerja sama ini tidak dibatasi dalam bidang pembentukan produk hukum saja, namun termasuk di bidang lainnya juga yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham, seperti Bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, KI, dan hak asasi manusia(HAM),” ujar Anita.

Sedangkan Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajud menjelaskan bahwa BPIP berperan melakukan evaluasi, mengeluarkan rekomendasi, revisi hingga pencabutan terhadap perda dan peraturan kepala daerah (perkada) yang dianggap tidak sesuai dengan nilai Pancasila.

"Bahkan perda/perkada yang dianggap tidak sesuai dengan nilai Pancasila bisa juga dicabut. Kami dari BPIP lebih fokus pada penyelarasan perda terkait nilai Pancasila, sedangkan Kemenkumham melakukan harmonisasi dalam 10 dimensi harmonisasi, sehingga BPIP akan bersinergi dalam hal ini,” kata Kemas Akhmad Tajud.