Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib menyatakan akan mencabut surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) seumur hidup milik pelaku balap liar di Kota Palembang, Sumsel.
Menurut Mokhamad Ngajib, kepada wartawan di Palembang, Senin bahwa pencabutan izin seumur hidup itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan kepolisian memberantas aksi balapan liar yang menjamur di ibu kota Sumatera Selatan ini.
Pihaknya menemukan lokasi balapan liar menyasar Jalan Gubernur HA Bastari (Jakabaring), Jalan Noerdin Panji (Sukarami), Jalan Jendral Sudirman (Ilir Timur 1), dan Jalan Demang Lebar Daun (Kecamatan Ilir Barat 1) saat malam dini hari.
“Apa lagi balap liar ini memberi dampak buruk bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan raya. Sekaligus penyebab terbesar kasus kecelakaan lalu lintas,” kata dia.
Adapun kepolisian mencatat setidaknya ada lebih dari 10 kasus kecelakaan lalu lintas dipicu balapan liar di Palembang dua bulan terakhir.
Dia menjelaskan, sebelum surat izinnya dicabut seumur hidup pihaknya melakukan pendataan dan penilangan terlebih dahulu kepada setiap pelaku balap liar.
Denda penilangan itu disesuaikan dengan letak kesalahan yang dilakukan oleh pelaku balapan liar, baik pengendara kendaraan roda dua dan roda empat.
“Ya, kalau yang bersangkutan ditangkap balapan liar ke dua kalinya, langsung dicabut izinnya (STNK dan SIM) yang berlaku seumur hidup baginya,” ujarnya, didampingi Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Palembang Randy S Aditama.
Aturan ini sudah mulai diberlakukan aktif Polrestabes Palembang terhadap sebanyak 117 kendaraan bermotor pelaku balap liar yang terjaring razia di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, pada Jumat (27/1) – Sabtu (28/1) dini hari.
Ratusan kendaraan yang terjaring razia balapan liar itu terdiri dari 71 motor roda dua dan 31 mobil sport modifikasi, semuanya diamankan di Markas Polrestabes Palembang sampai saat ini.
“Pengendaranya mayoritas mahasiswa dan pelajar. Mereka kami data, dikenakan tilang, dan diminta kendaraannya distandarkan kembali. Baru bisa diambil. Orang tua mereka buat surat pernyataan, kalau melanggar lagi maka izinnya, ya, dicabut,” tandasnya.
Berita Terkait
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
Daftar tersangka terkait bijih timah di Babel terus memanjang
Minggu, 28 April 2024 6:00 Wib
Polrestabes Palembang petakan penanganan parkir liar
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Ribuan burung ditumpuk di keranjang buah, BKSDA Lampung menyitanya
Sabtu, 23 Maret 2024 16:18 Wib
Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang
Senin, 18 Maret 2024 5:00 Wib