BPPRD OKU Timur gandeng kejaksaan tertibkan wajib pajak nakal

id Wajib pajak, Pendapatan Asli Daerah, Kejari OKU Timur, sektor pajak,BPPRD OKU Timur

BPPRD OKU Timur gandeng kejaksaan tertibkan wajib pajak nakal

Ilustrasi pajak. (ANTARA/HO/23)

Martapura (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menertibkan wajib pajak nakal yang menunggak membayar pajak.

Kepala BPPRD OKU Timur Meriza Novilia di Martapura, Sabtu, mengatakan bahwa kerja sama ini tertuang dalam penandatanganan (MoU) dalam hal kerja sama optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Menurut dia, dengan MoU bersama Kejari OKU Timur tersebut pihaknya akan terbantu untuk mengejar wajib pajak yang nakal.

"Kerja sama dengan pihak kejaksaan ini untuk menagih wajib pajak, terutama perusahaan atau vendor-vendor yang tidak taat seperti di wilayah Kecamatan Belitang," kata dia.

Dia mengemukakan di OKU Timur terdapat 10 objek pajak dan retribusi yang ditetapkan antara lain pajak hotel, pajak penerangan jalan, reklame, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan dan restoran yang telah dipasang 13 titik tapping box.

"Dari 11 pajak daerah yang ditetapkan Pemprov Sumatera Selatan, di OKU Timur hanya 10 pajak daerah yang dikelola sebab minus pajak parkir," ujarnya.

Ia berharap melalui kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat dalam membayar pajak sehingga bisa meningkatkan PAD OKU Timur.

Sementara itu, Kepala Kejari OKU Timur Akmal Kodrat menegaskan bahwa pihaknya siap membantu dan mendukung langkah optimasilsasi PAD dari sektor pajak dan retribusi agar bisa mencapai target yg ditentukan.

"Urusan pajak memang tidak pernah ada habisnya, baik pajak yang dikelola pemerintah pusat maupun daerah karena selalu berhadapan dengan wajib pajak yang bandel," tegas dia.

Oleh sebab itu, penandatanganan MoU ini segera ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus sebagai landasan formil untuk bergerak mengejar masyarakat yang menunggak pajak.

"Kami pun berharap jangan hanya fokus penagihan saja, melainkan kami sebagai jaksa pengacara negara bisa mendampingi kegiatan seperti penerangan dan pelayanan hukum," ujar dia.