Palembang (ANTARA) - Aparat Direktorat Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan upaya pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal hasil sulingan sebanyak 60 ton di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin.
Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol. Andreas Wayan Wicaksono kepada wartawan di Palembang mengatakan upaya pengiriman itu digagalkan personel nya saat melaksanakan patroli di kawasan Perairan Mariana, Banyuasin Rabu siang tadi sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam patroli tersebut personel mendapati lima unit mobil truk angkutan barang yang mencurigakan tertutup rapat dengan terpal terparkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.
Truk-truk itu dikendarai lima orang sopir berinisial HK (29), HI (38), AT (39), PI (29), FR (25) dan didampingi oleh lima orang kernet, masing-masing dari mereka merupakan warga Banyuasin, Sumsel dan Lampung.
"Mereka pun dihampiri personel yang bertugas untuk diperiksa, dan ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah," ungkap dia.
Baca juga: Aparat Polda Sumsel buru pemilik gudang penampung solar subsidi di OKU Timur
Dia menyebutkan, atas dasar tersebut personel nya meminta para pengendara membuka terpal bak mobil truk untuk melihat isi bawaan mereka.
Dari situ polisi mendapati ternyata bak kelima truk itu ada ruang besi modifikasi berisikan minyak solar ilegal yang hendak mereka kirimkan melalui perairan.
Ia menyatakan, menurut pengakuan para pelaku minyak solar yang mereka angkut itu berasal dari kawasan Keluang, Musi Banyuasin milik seseorang berinisial AR.
"Mereka ditugasi untuk supaya solar itu dimasukkan ke tag boat yang mereka tunggu di dermaga," ucap dia.
Meski demikian, ia menyebutkan, polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang sudah diringkus ke Markas Polairud Polda Sumsel beserta barang bukti itu untuk menerangkan secara detail terkait penangkapan ini.
Adapun Barang bukti masing-masing, mobil truk Mitsubishi carter masing-masing bernomor polisi BG-8120-OG muatan 15 ton solar ilegal, BG-8516-JB muatan 8 ton, BG-8481-JJ muatan 10 ton, BE-8642-LV muatan 12 ton dan BE-8586-LV bermuatan 15 ton.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan Pasal 53 (b) dan 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polairud Polda Sumsel gagalkan pengiriman 60 ton solar ilegal
Berita Terkait
Kilang Pertamina Plaju targetkan suplai BBM gasoline 78.000 kl
Selasa, 9 April 2024 18:44 Wib
Kilang Pertamina Plaju pastikan penuhi permintaan BBM Idul Fitri
Jumat, 5 April 2024 23:05 Wib
Polda Sumsel gerebek gudang tempat penimbunan BBM ilegal
Sabtu, 10 Februari 2024 21:11 Wib
Polisi buru dalang penyelundup 4,3 ton BBM solar bersubsidi di Palembang
Rabu, 7 Februari 2024 22:05 Wib
Pertamina sanksi hentikan pasokan solar untuk satu SPBU di Banyuasin
Rabu, 10 Januari 2024 10:48 Wib
Polda Sumsel buru bos penyelundup BBM solar bersubsidi
Selasa, 9 Januari 2024 16:41 Wib
Polda Sumsel buru pemilik gudang penampungan BBM ilegal di Ogan Ilir
Senin, 20 November 2023 20:21 Wib
Polisi kejar pelaku penyelundupan 1,2 ton BBM subsidi di Musi Rawas
Minggu, 29 Oktober 2023 12:21 Wib