Palembang (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Sumatera Selatan yang dilakukan secara virtual, Selasa.
Pengukuhan gugus tugas tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan prinsip panduan dari PBB yakni United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB berkomitmen untuk menciptakan iklim bisnis yang baik serta memenuhi nilai-nilai HAM.
“Agar aktivitas usaha serta bisnis sesuai prinsip penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM,” kata dia.
Gubernur Sumatera Selatan dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Darma Budhy menyambut baik pembentukan gugus tugas tersebut.
Ia mengajak semua pihak memberikan perhatian dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM khususnya kepada pelaku bisnis yang ada di Sumsel.
Melalui pembentukan gugus tugas ini, semoga isu HAM selalu sejalan dengan sektor bisnis. Untuk mencapai hal tersebut perlu sinergi antara pelaku usaha dengan pemerintah.
”Kami menyambut baik upaya Kemenkumham sebagai leading Senter Nasional Bisnis dan HAM yg diharapkan dapat memberikan dukungan moral bagi semua pihak dalam menciptakan bisnis yang berbasis HAM di Negara Republik Indonesia,” ujar Darma Budhy.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan gugus tugas mempunyai fungsi mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis dan HAM di wilayah, memonitor dan mengevaluasi implementasi bisnis dan HAM, serta melaporkan hasil pelaksanaan implementasi kepada Menteri Hukum dan HAM.
Para Ka OPD yang dikukuhkan adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu RM. Fauzi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Amiruddin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Arios Irwan Wahyu, Kepala Bakesbangpol Sunarto, Kepala Dinas Kesehatan Ferri Yanuar, dan Kepala Dinas Perindustrian Ernila Riza.
Pada acara tersebut juga dilakukan deklarasi pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) bagi Satker pemasyarakatan dan imigrasi di jajaran Kemenkumham Sumsel, yang disaksikan oleh Kaper Ombusman Sumsel M Adrian Agustiansyah dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang R. Sabarrudin Ilyas.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel-BNNP jalin sinergisitas wujudkan lapas bersinar
Senin, 13 Mei 2024 19:14 Wib
Dua UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel tunjukkan keseriusan saat ikuti desk evaluasi menuju WBK
Sabtu, 11 Mei 2024 13:57 Wib
Kemenkumham Sumsel memkenalkan profesi penerjemah tersumpah ke masyarakat
Kamis, 9 Mei 2024 15:36 Wib
Kemenkumham Sumsel optimalkan peran Pembimbing Pemasyarakatan Bapas
Selasa, 7 Mei 2024 20:51 Wib
Pembangunan Lapas baru di Kota Pagaralam capai 75 persen
Senin, 6 Mei 2024 9:03 Wib
Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel bina fisik dan mental CPNS baru
Senin, 6 Mei 2024 8:48 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan sosialisasi perseroan perorangan kepada UMKM
Jumat, 3 Mei 2024 1:40 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Kamis, 2 Mei 2024 0:53 Wib