Kemenkumham Sumsel ikuti Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan

id kemenkumaham,perancang perundang-undangan

Kemenkumham Sumsel ikuti Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PP) secara virtual, Kamis (4/8). (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)

Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivynakumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaroan Simaibang mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PP) secara virtual, Kamis (4/8).

Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, kata Simaibang di Palembang, Sabtu.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya ia menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini, terdapat keterlibatan dua jabatan fungsional dalam Pembentukan PP, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

“Kita memahami pada saat Pembentukan PP, di sana ada lima tahapan mulai dari perencanaan sampai pengundangan. Tentunya nanti dalam konteks pelaksanaannya, Analis Hukum juga dapat dilibatkan dalam fase-fase tertentu,” jelas dia.

Lebih lanjut, Dhahana mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan mengingat dinamika perkembangan hukum yang luar biasa serta dengan adanya putusan MK terhadap uji materi UU Cipta Kerja.

Dia mengatakan setiap perancang harus dapat mengembangkan diri, mengaktualisasikan, serta memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta berbagai disiplin ilmu lainnya guna meningkatkan kompetensi masing-masing.

Di akhir sambutannya, Dhahana mengatakan bahwa jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah jabatan yang mulia.

"Bisa dibayangkan pada saat kita membuat aturan-aturan dengan intrik-intrik yang negatif, maka hasilnya pun akan negatif. Maka dari itu dalam pembentukan Peraturan perundang undangan  harus dilakukan dengan ikhlas,dengan  hati nurani yang bersih, dan niatan yang baik,” pesan Dhahana.

Sementara Feri Amsari yang merupakan seorang aktivis hukum dan akademisi Indonesia mengatakan bahwa membangun harmonisasi peraturan lebih dari satu lembaga merupakan tantangan tersendiri bagi para perancang.

"Dibutuhkan ketelitian dalam membangun harmonisasi, baik itu terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan di dimensi peraturan daerah maupun undang-undang diatasnya", tambah Feri.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap melalui kegiatan ini diharapakan dapat meningkatkan kualitas tenaga perancang PP di Sumsel.

Diharapkan ke depannya akan ada sistem yang terstruktur dalam merancang undang-undang sehingga tercipta aturan yang lebih sistematis sebagai standarisasi dalam melakukan perancangan perundang-undangan.

Saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel ada  sebanyak 22 orang fungsional Perancang peratutan perundang undangan. Pada tahun 2021, sebanyak empat produk hukum daerah telah difasilitasi, dan 40 rancangan peraturan daerah di harmonisasi. Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 16 produk hukum daerah telah di fasilitasi , dan delapan rancangan produk hukum daerah yang telah diharmonisasi.