Kemenkumham Sumsel dampingi DPRD Pali bentuk produk hukum daerah

id Kemenkumham, perancang Peraturan Perundang-undangan, pali, dprd pali, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan

Kemenkumham Sumsel dampingi DPRD Pali bentuk produk hukum daerah

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bersilaturahmi dengan pimpinan dan anggota DPRD Pali. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan mendukung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) membentuk produk hukum daerah.

Untuk mendukung pembentukan produk hukum daerah terus dilakukan peningkatan peran perancang peraturan perundang-undangan di kabupaten tersebut, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya seusai bersilaturahmi dengan pimpinan dan anggota DPRD Pali, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan untuk meningkatkan peran Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari pemerintah daerah, DPRD, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, pihaknya melakukan koordinasi dengan wakil rakyat dan kepala daerah di Kabupaten Pali dan daerah Sumsel lainnya.

Produk hukum daerah yang dimaksud meliputi Perda, Perkada, serta yang berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

Proses pembentukan peraturan daerah agar dapat dilakukan dengan baik di daerah pada setiap tahapannya, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menghindari adanya peraturan yang saling tumpang tindih ataupun bertentangan satu sama lain.

“Untuk menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang baik, maka setiap tahapan dalam proses pembentukannya harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujar Ilham.

Dia mengatakan keterlibatan perancang ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pada Pasal 98 ayat (1).

Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan, baik Ranperda inisiatif Kepala Daerah maupun DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah, proses pengharmonisasiannya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai perpanjangan dari Kemenkumham pusat.

Lebih lanjut Kakanwil Ilham Djaya mengungkapkan untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik, perlu juga adanya keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan di dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah (Perda), kata Kakanwil Ilham.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pali Asri AG mengatakan berterima kasih atas pencerahan yang disampaikan Kakanwil Ilham.

Menurut dia, pihaknya baru mengetahui perlu keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan di dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, untuk itu pihaknya siap bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Dalam silaturahmi Kakanwil Kemenkumham Sumsel dengan Ketua DPRD Pali turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Hukum Daerah Zainul Arifin, JFT Perancang Peraturan Perundang undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pali Irwan, Asisten I Pemkab Pali Andreas Fajar, perwakilan Bappeda Kabupaten Pali, dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pali.