Kemenkumham Sumsel dorong peran pejabat perancang dalam pembentukan perda

id Kemenkumham Sumsel, pejabat perancang, perancang peraturan perundang undangan, pembentukan perda, perkada

Kemenkumham Sumsel dorong peran pejabat perancang dalam pembentukan perda

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bersama perancang peraturan perundang-undangan, di Palembang, Rabu (14/6/2023). ANTARA/Yudi Abdullah/23.

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong peran pejabat perancang dalam pembentukan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) di provinsi tersebut.

"Peran penting pejabat perancang dalam pembentukan perda dan perkada, terutama memastikan delapan proses pembuatannya dilakukan sesuai ketentuan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perda, dan perkada terdapat sejumlah proses pembuatannya mulai dari perencanaan, persiapan, dan teknik penyusunan.

Kemudian perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan kepada masyarakat di 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.

Selain delapan rangkaian proses itu, kata llham, juga ada proses yang tidak disebutkan secara tegas, tetapi mempunyai peran yang sangat penting yakni proses harmonisasi yang melibatkan pejabat perancang peraturan perundang-undangan.

"Harmonisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga harmonisasi diharapkan ketika perda dan perkada disahkan tidak terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini,” ujarnya.

Menurut Ilham, keterlibatan perancang ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU tersebut Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, untuk melaksanakan amanat UU tersebut pihaknya memiliki 21 orang perancang peraturan perundang-undangan, yang terdiri daro perancang ahli pertama sembilan orang, perancang ahli muda sembilan orang, dan perancang ahli madya tiga orang.

Ia juga menyebut rancangan peraturan daerah (Ranpreda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) yang telah diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel sejak Januari sampai dengan Juni 2023 sebanyak 14 Ranperda dan 10 Ranperkada.

Untuk menciptakan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pihaknya juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara gubernur, bupati, wali kota, dan ketua DPRD se-Provinsi Sumsel Selatan.

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Asep N Mulyana saat memberi arahan Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada secara virtual dari Jakarta, Selasa (13/6) meminta para perancang untuk lebih aktif lagi melakukan pengharmonisasian di daerah.

"Pengharmonisasian itu dilakukan dengan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, DPRD dan pemangku kepentingan terkait. Sebagaimana tugas dan fungsi yang sudah menjadi tanggung jawab perancang Kemenkumham yakni turut serta membangun regulasi yang sehat di daerah," ujarnya.

Dia juga menyerukan kepada seluruh perancang di seluruh kantor wilayah Kemenkumham dapat mengumpulkan laporan harmonisasi Ranperda yang telah dilaksanakan agar dapat terinventarisir dengan baik.

"Sejauh ini telah terhimpun sebanyak 666 Ranperda yang telah berhasil diharmonisasi dari seluruh kantor wilayah Kemenkumham yang kemudian akan diurutkan berdasarkan kategori masing-masing," kata Asep.