Ilham Djaya: Pembentukan produk hukum daerah harus libatkan fungsional perancang

id Kakanwil Kemenkumham Sumsel, pembentukan produk hukum, perda, libatkan fungsional perancang, fungsional perancang, raperda, harmonisasi

Ilham Djaya: Pembentukan produk hukum daerah harus libatkan fungsional perancang

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya didampingi sejumlah pejabat memberikan arahan pembentukan produk hukum daerah harus melibatkan fungsional perancang. (ANTARA/Yudi Abdullah/HO/23)

Palembang (ANTARA) - Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, mengatakan sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia  memiliki tugas dan fungsi memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

“Hal tersebut berdasarkan Permenkumham RI Nomor 30 Tahun 2018 Tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,”kata Ilham di Palembang, Senin.

Mengenai tugas dan fungsi tersebut, Ilham mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan,” katanya.

Untuk itu, Ilham mengajak seluruh Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk bersama-sama bersinergi menjalankan amanat institusi tersebut. 

“Mari kita sukseskan pemberdayaan hukum di Sumatera Selatan ini," ajaknya.

Selain itu Ilham menyebut, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan haruslah sesuai dengan 10 dimensi harmonisasi.

Sepuluh dimensi harmonisasi tersebut yakni dimensi Pancasila, dimensi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimensi vertikal, dimensi horizontal, dimensi yurisprudensi, dimensi azas hukum.

Dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, dimensi perjanjian/konvensi nasional, dimensi hukum adat, dan juga eimensi teknik penyusunan.

Saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel mempunyai 21 orang perancang peraturan perundang-undangan yang terdiri dari tiga orang perancang ahli madya, sembilan orang perancang ahli muda dan sembilan orang perancang ahli pertama.

Pada tahun 2016 Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan penghargaan terbaik keempat anugerah Nawacita Legislasi Nasional dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pada tahun 2021, Perancang Peraturan Perundang-undangan telah dilibatkan dalam penyusunan empat naskah akademik, kajian akademi keterangan/penjelasan rancangan peraturan daerah serta 40  harmonisasi rancangan peraturan daerah.

Kemudian pada 2022, perancang telah diikutsertakan dalam penyusunan naskah akademik sembilan naskah, keikutsertaan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah 10 rancangan,.

Kemudian harmonisasi 21 draf, serta pemberian tanggapan yang dimintakan oleh Gubernur Sumsel terhadap raperda/raperkada kabupaten/kota sebanyak 396 tanggapan.(Ril