Jaksa layangkan banding terhadap vonis kasus korupsi dana Masjid Sriwijaya

id masjid sriwijaya,korupsi masjid sriwijaya,jaksa banding kasus masjid sriwijaya

Jaksa layangkan banding terhadap vonis kasus korupsi dana Masjid Sriwijaya

Sidang agenda pembacaan vonis kasus dugaan korupsi dana hibah pembanguna Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (19/11/2021). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

Sumatera Selatan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melayangkan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim untuk empat terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang, Minggu mengatakan berkas yang diperlukan untuk proses banding sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Palembang.

“Berkas banding sudah diserahkan ke pengadilan beberapa waktu setelah sidang pembacaan vonis. Saat ini sedang menunggu hasil putusannya seperti apa,” kata dia.

Sebelumnya, keempat terdakwa, yaitu Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifuddin MF Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani keduanya kontraktor untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Baca juga: Dua terdakwa korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang divonis 12 tahun penjara

Majelis hakim yang diketuai Sahlah Effendi memvonis para tersangka dalam berkas yang dibacakan terpisah dalam sidang virtual pada Jumat (19/11). Pertama terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal tersebut mereka dikenakan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda masing- masing Rp500 juta subsider kurungan selama empat bulan. Sekaligus dikenakan denda senilai Rp218 juta subsider dua tahun penjara untuk Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF Rp1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Kemudian terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun denda senilai Rp250 juta subsider kurungan selama empat bulan. Sekaligus dikenakan denda senilai Rp2,5 miliar subsider empat tahun penjara.

Baca juga: Dua kontraktor pembangunan Masjid Sriwijaya divonis 11 tahun penjara

Lalu dengan segala pertimbangan dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp64 miliar.

Vonis hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dengan segala pertimbangan mereka dalam persidangan menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 19 tahun pada sidang Jumat (29/10).

Kemudian terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa Eddy Hermanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp684 juta, terdakwa Syarifuddin MF senilai Rp1 miliar, terdakwa Dwi Kridayani senilai Rp2,5 miliar, dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp22,4 miliar.

Sementara jaksa menilai dalam tuntutan mereka dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai
Rp130 miliar.
Baca juga: Berkas tersangka Alex Noerdin perkara Masjid Sriwijaya belum lengkap