Tiga perkara di Kejati Sumsel dicabut diselesaikan secara restoratif

id Kunjungan kerja Jaksa Agung ke Sumsel ,Kunjungan kerja perdana Jaksa Agung ke su,restoratif justice,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Tiga perkara di Kejati Sumsel dicabut diselesaikan  secara restoratif

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerjanya ke Kejati Sumsel di Palembang, Kamis (25/11/2021) yang berlangsung secara terbatas, salah satu poin yang disampaikan terkair restoratif justice atau keadilan restoratif. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Masing-masing perkara itu tuntutannya dihentikan atau dicabut setelah sepakat menempuh jalur keadilan restoratif
Sumatera Selatan (ANTARA) - Sebanyak tiga perkara yang penuntutanya ditangani oleh tiga satuan kerja (satker) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dicabut karena telah diselesaikan melalui jalur program keadilan restoratif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang, Jumat, mengatakan tiga perkara yang sepakat menempuh jalur keadilan restoratif tersebut ialah perkara pencurian yang penuntutannya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dengan tersangka atas nama Afriansyah.

Baca juga: KPK panggil empat PNS Pemkab Musi Banyuasin

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP lantaran mencuri gawai milik Deva Puspita (korban) pada Minggu (19/9) dengan alasan untuk dijual lalu uangnya digunakan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Lalu dua perkara saling lapor di Kejari Kota Pagaralam yaitu satu kasus atas nama Aprida sebagai tersangka dan Yuliana korban dan sebaliknya. Keduanya disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP lantaran berkelahian karena diduga salah paham pada Senin (2/8).

Kemudian kasus terakhir dengan tersangka Muhhad yang ditangani Kejari Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Purwanto pada Sabtu (25/9).

Baca juga: Diduga terlibat korupsi gas Sumsel, Kejaksaan Agung periksa adik Alex Noerdin

“Masing-masing perkara itu tuntutannya dihentikan atau dicabut setelah sepakat menempuh jalur keadilan restoratif,” kata dia.

Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jalur keadilan restoratif tersebut dapat dilakukan terhadap setiap perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Baca juga: Kejagung sebut Alex Noerdin perintah cairkan dana hibah tanpa proposal

Menurut dia, poin utama yang ditekankan dari jalur keadilan restoratif tersebut ialah adanya kedamaian antara kedua pihak yang berpekara yang didasari dengan rasa saling memaafkan.

“Di Sumsel ada yang tempuh jalur keadilan restoratif, ini perkaranya kecil. Saya sampaikan utamanya adalah kata maaf, sehingga tidak ada lagi rasa dendam karena saling memaafkan. Karena rasa keadilan masyarakat kalau melalui pengadilan yang panjang saya yakin dendam itu masih ada,” kata dia dalam kunjungan kerjanya ke Kejati Sumsel di Palembang, Kamis (25/11).

Menurut dia, secara nasional tercatat sudah ada 435 perkara yang menempuh jalur keadilan restoratif tersebut sejak 22 Juli 2020. Hal tersebut sebagai wujud terhadap masyarakat kalau penegakkan hukum memegang asas berkeadilan.

“Dengan keadilan restoratif ini Alhamdulilah, perkara yang kecil sudah tidak ada lagi. Itu diterapkan dalam rangka menjawab tantangan masyarakat, kalau hukum itu tidak tajam kebawah ataupun tajam keatas namun berkeadilan sesuai sebagaimana mestinya,” tandasnya.