Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dari Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki (Jurkani) terkait dengan insiden penganiayaan seorang advokat di Kalimantan Selatan perihal tambang batu bara.
"Komnas HAM telah diberi informasi tambahan baik itu foto maupun video dan akan kami dalami," kata Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu.
Menurut Anam, yang paling penting dari kasus tersebut ialah terjadi di tempat dan latar belakang yang terang benderang.
Dari penjelasan dan keterangan yang didapati oleh Komnas HAM terkait dengan pelaku yang mengaku membacok Jurkani dalam keadaan mabuk atau karena pengaruh alkohol agak sulit diterima dengan akal sehat.
Akan tetapi, saat ini Komnas HAM belum bisa memastikan atas kasus yang dilaporkan. Lembaga itu terlebih dahulu mempelajari dan mendalami lebih jauh sehubungan dengan meninggalnya Jurkani seorang advokat di Kalsel.
Pada kesempatan itu, Komnas HAM meminta aparat kepolisian terbuka dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Ke depan, jika kasus itu tidak bisa diselesaikan di tingkat lokal atau mandek, akan dilanjutkan ke Mabes Polri.
Sementara itu, perwakilan dari Tim Advokasi Jurkani, M. Raziv Barokah, mengatakan bahwa kasus tersebut bermula saat Jurkani berupaya mengadvokasi tambang ilegal batu bara di Kalsel yang diduga dikuasai oleh oligarki.
Dari proses hukum yang sedang berlangsung di Polres setempat, pelaku mengaku adanya kesalahpahaman sehingga terjadi pembacokan terhadap korban.
"Kami ingin sampaikan bahwa dalil tersebut tidak logis dan tidak benar," katanya.
Yang sebenarnya terjadi ialah korban dicegat setelah temukan adanya alat berat di lokasi tambang ilegal. Ketika di perjalanan, mobil yang dikendarai korban dihadang oleh sejumlah orang dan terjadilah penganiayaan yang berujung pada kematian.
Perlu digarisbawahi, lanjut dia, jangan sampai kasus tersebut hanya selesai setelah pelaku lapangan ditangkap. Padahal, terdapat sekitar 20 hingga 30 orang yang mengepung Jurkani. Namun, hanya dua orang yang mengeksekusi.
Dari kejadian itu, dia berpendapat bahwa hal tersebut bukan salah paham, melainkan sebagai bentuk pembungkaman dengan kekerasan hingga hilangnya nyawa korban.
"Kami meminta kehadiran negara untuk mencari aktor intelektual di balik kasus ini," ujarnya.
Berita Terkait
KPK: Advokat SYL dicekal ke luar negeri
Jumat, 10 November 2023 10:54 Wib
MK akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat
Kamis, 15 Juni 2023 14:55 Wib
Persaja DKI laporkan Alvin Lim ke polisi atas kasus ujaran kebencian
Rabu, 21 September 2022 9:07 Wib
Deolipa laporkan balik Aliansi Advokat Anti Hoax
Selasa, 6 September 2022 6:32 Wib
Puluhan warga dan advokat gelar aksi 1.000 lilin untuk Brigadir J
Jumat, 22 Juli 2022 22:43 Wib
Advokat Maskur dituntut 10 tahun penjara terkait urus perkara di KPK
Senin, 6 Desember 2021 16:58 Wib
Kuasa hukum di pengadilan MK tidak harus advokat
Jumat, 15 Oktober 2021 23:48 Wib
KPK: Lucas telah dikeluarkan dari lapas Tangerang
Jumat, 9 April 2021 12:00 Wib