KPK: Advokat SYL dicekal ke luar negeri

id KPK ,Syahrul Yasin Limpo ,SYL,Korupsi,berita sumsel, berita palembang

KPK: Advokat SYL dicekal ke luar negeri

Arsip foto - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) -
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tindakan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan.
 
"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima, dokumen elektronik, di mana ada keterlibatan ya di situ, kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
 
Asep mengatakan atas temuan tersebut tim penyidik lembaga antirasuah menilai perlu dilakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap tiga advokat tersebut.
 
"Kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dimaksud," ujarnya.
 
Sebelumnya (Rabu-8/11), KPK mengajukan permohonan cegah keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta (8/11).
 
Ali menerangkan penerapan cegah terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai advokat tersebut dilakukan karena dibutuhkan keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan.
 
Pengajuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan lanjutan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.