Bandarlampung (ANTARA) - Personel Unit Opsnal Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung mengungkap dan mengamankan satu orang tersangka pemilik narkotika golongan 1 yakni tembakau gorila.
Pelaku yang diamankan adalah LH (22), warga Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pubian, Sukabumi, Bandarlampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan penangkapan berawal dari laporan dari warga adanya masyarakat yang memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapatkan tembakau gorila tersebut di dapur rumah warga tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu orang pemilik dari tembakau gorila tersebut di dapur rumahnya," ujarnya.
Warsito menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan membeli secara online seberat 75 gram dengan harga Rp1.500.000.
"Setelah pelaku mendapatkan barang tersebut, lalu pelaku mengemas tembakau gorila tersebut menjadi paket kecil, dan menjual barang tersebut secara online melalui media sosial," katanya lagi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Di tempat yang sama, pelaku LH mengaku dirinya menjual barang haram tersebut sudah satu bulan terakhir dengan cara dipasarkan secara online melalui media sosial, dan uang penjualan digunakan untuk pengobatan penyakit.
"Baru sebulan mas, saya jualan ini, saya jualnya secara online melalui media sosial, dan uangnya buat saya berobat mas, saya sakit kelenjar getah bening," ujarnya pula.
Berita Terkait
Tembakau gorila dan ganja bikin tiga pria masuk sel
Rabu, 8 Februari 2023 12:37 Wib
Anji Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Narkoba
Senin, 14 Juni 2021 12:47 Wib
Pembuat tembakau gorila cair samarkan paket bahan baku sebagai produk pemutih
Jumat, 4 September 2020 3:44 Wib
Sindikat cairan vape narkoba raup miliaran rupiah dan dikendalikan napi dari Lapas
Selasa, 30 Juni 2020 7:04 Wib
Pesan tembakau Gorila melalui pesan WhatsApp, tiga orang ditangkap polisi
Minggu, 3 Mei 2020 12:07 Wib
Polisi bongkar industri tembakau gorila lintas provinsi
Jumat, 3 April 2020 14:31 Wib
Polisi ungkap pabrik rumahan tembajau gorila sintetis di apartemen
Selasa, 3 Maret 2020 16:36 Wib
Polisi ringkus mahasiswa pengedar tembakau gorila lewat daring
Senin, 2 Maret 2020 6:39 Wib