Polisi bongkar industri tembakau gorila lintas provinsi

id polda metro jaya,tembakau gorila,ganja sintetis,Narkotika,Narkoba,Ganha sintetis,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, ant

Polisi bongkar industri tembakau gorila lintas provinsi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) perlihatkan barang bukti yang disita dari tangan produsen dan pengendar tembakau gorila atau ganja sintetis dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek industri rumahan yang memproduksi tembakau gorila lintas provinsi yang beroperasi di Jakarta, Tangerang Selatan, Cirebon dan Bandung.

"Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, ini telah berhasil mengungkap home industri rumahan 
tembakau gorila yang biasa dibilang ganja sintetis. Jadi yang berhasil diungkap ini home industri lintas provinsi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Metro Jaya, Jumat.

Dalam penggerebekan itu, polisi membekuk 12 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa bibit ganja sintetis yang dikenal sebagai canabinoid sebanyak 7 kilogram dan 10 kilogram tembakau gorila siap edar.

Penyidik Ditresnarkoba juga menemukan indikasi masih ada anggota jaringan ini produsen tembakau gorila ini yang tersebar di daerah lain dan masih melakukan penyelidikan untuk membekuk pelakunya.

"Tim masih di lapangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat cepat terungkap semua peredaran tembakau gorilla ini karena banyak yang beredar ini di Indonesia untuk kalangan menengah ke bawah," ujar Yusri.

Yusri juga mengatakan, harga 10 kilogram tembakau gorila tersebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar.

Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.