Hakim beda pendapat soal putusan uji materi UU Nomor 2/2020

id Uu COVID-19, hakim mk,mahkamah konstitusi, hakim beda pendapat

Hakim beda pendapat soal putusan uji materi UU Nomor 2/2020

Ilustrasi suasana sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Tri M Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P Foekh, beda pendapat (dissenting opinion) soal uji materi pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta pasal 29 UU Nomor 2/2020.

Mengutip dari laman resmi MK, Jumat, ketiga hakim MKitut beda pendapat tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk penanganan pandemi Covid-19, atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Para hakim tersebut menilai dalam bernegara setiap negara tidak selalu dalam keadaan normal. Ketika normal sistem hukum yang berlaku sesuai dengan konstitusi dan segala peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan negara.

Namun, terkadang negara dihadapkan pada sebuah situasi yang tidak normal (bahaya, darurat, pengecualian, kegentingan yang memaksa) dan sebagainya.

Pada keadaan yang tidak normal, sistem hukum biasanya tidak akan efektif dan tidak memadai karena norma hukum yang berlaku dibentuk oleh pembentuk undang-undang untuk situasi normal.

Selanjutnya, secara doktrinal, setiap konstitusi terdapat dua sistem hukum yaitu sistem hukum yang berlaku dalam keadaan normal yang melindungi hak dan kebebasan, serta sistem hukum yang berlaku dalam keadaan tidak normal (darurat/bahaya).

Atau sebagaimana yang dikatakan John Ferejohn dan Pasquale Pasquino disebut dengan constitutional dualism. Hal ini dimaksudkan agar dalam keadaan yang tidak normal, pemerintahan tetap berjalan tanpa merusak prinsip demokrasi. Sehingga, tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan bisa terwujud.

Tidak dipungkiri, dalam keadaan darurat dapat terjadi konflik kepentingan hukum dan kewajiban hukum dimana kepentingan kecil harus dikorbankan demi hal yang lebih besar.

Akan tetapi, terhadap putusan MK dalam perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020, ketiga hakim tersebut sepakat dengan dua poin utama yakni permohonan pengujian formil tidak beralasan menurut hukum. Oleh sebab itu, mahkamah menolak permohonan pemohon.

Terakhir, semua dalil yang diuraikan oleh pemohon yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum ditolak, kecuali pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta pasal 29 UU Nomor 2/2020 tentang Perppu) Nomor 1/2020.