Kabupaten OKI bentuk lembaga penanganan karhutla libatkan multipihak

id karhutla,karhutla oki,kabupaten oki,ogan komering ilir,bpbd oki

Kabupaten OKI bentuk lembaga penanganan karhutla libatkan multipihak

Asap membumbung tinggi dari lahan yang terbakar di Pedamaran Induk, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (17/7/18). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, membentuk lembaga khusus penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan multipihak di dalam pengelolaan organisasinya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKI, Listiadi Martin di Kayuagung, Rabu, mengatakan, pendirian lembaga ini tak lain untuk menyokong program penanganan karhutla berbasis klaster yang sudah dicanangkan pemerintah kabupaten pada 2021.

Dalam skema klaster itu, penanganan karhutla melibatkan perusahaan pemegang konsesi dan United Nations Environment Program (UNEP), yakni lembaga PBB yang bertanggung jawab pada perbaikan tata kelola lingkungan secara internasional, serta pihak lain.

Program pencegahan Karhutla berbasis klaster di OKI ini mengikutsertakan 27 perusahaan pemegang konsesi, pemegang izin usaha di bidang kehutanan dan perkebunan.

Skema itu terdiri dari tiga program, yakni pembinaan desa baik di dalam dan sekitar kawasan konsesi, peringatan dini, serta pemadaman dini oleh perusahaan pemegang konsesi.

Lantaran berbasis klaster maka perusahaan ditunjuk sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dalam berkoordinasi dengan desa-desa yang berlokasi di Ring-3, yang berjarak lebih kurang 3 Km dari batas wilayah konsesi.

“Upaya pencegahan akan menjadi lebih optimal jika dilakukan secara bersama-sama dan komitmen ini kami wujudkan dengan membentuk lembaga,” kata dia.

Komisaris Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Iwan Setiawan mengatakan model kelembagaan dalam pencegahan karhutla ini tidak hanya dalam pembentukan organisasi, tetapi juga harus didukung dengan pembauran anggaran serta peningkatan sumber daya semua tingkatan klaster (Ring-1, Ring-2 dan Ring-3).

“Ini juga butuh pendampingan kontinu dari pihak profesional untuk menuju kemandirian klaster,” kata dia.

Untuk mewujudkan kelembagaan berbasis klaster yang melibatkan multi pihak ini, Kabupaten OKI menggandeng Kemitraan melalui program Strengthening Indonesian Capacity for Anticipatory Peat Fire Management (SIAP-IFM) yang didukung United Nations Environment Program (UNEP).

Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi salah satu dari tiga kabupaten Indonesia yang menjadi percontohan untuk penanganan karhutla berbasis klaster.

Program Assistant SIAP-IFM Kemitraan, Ridha Yuanita Sutomo mengatakan SIAP-IFM Project bertujuan menerapkan praktek terbaik dan pendekatan inovatif Manajemen Kebakaran Terintegrasi untuk mendukung Initiatif Gambut Global (Global Peatland Initiative).

Keberhasilan pembentukan kelembagaan berbasis klaster (kelembagaan secara mandiri) dapat mengantisipasi dan mendeteksi lebih awal potensi karhutla.

Adapun keterlibatan multi pihak diharapkan membuat daerah lebih efisien dan terstruktur dalam mengelola sumber daya yang ada.

Tinggal lagi melegalisasi struktur organisasi klaster melalui SK Bupati, membentuk tim kecil sebagai perumus untuk mendorong terbitnya peraturan pendukung, harmonisasi kelembagaan klaster dengan Satgas Karhutla dan membuat sekretariat kerja bersama Klaster di kantor BPBD, kata dia.