Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau mulai 13 Maret - 30 November 2024, berdasarkan Surat keputusan Gubernur yang ditanda tangani oleh Penjabat Gubernru Riau SF Hariyanto pada 13 Maret 2024.
"Riau melakukan penetapan siaga darurat karhutla itu karena ada daerah yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis yang telah menetapkan status siaga darurat yang sama," kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau M Edy Afrizal di Pekanbaru, Rabu.
Berdasarkan Peratuan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 03 Tahun 2016 Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman.
Edy Afrizal menjelaskan, status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadi bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman.